Sunday, November 23, 2014

Cegah TPPU, PLN Gandeng PPATK



PLN menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lainnya yang terkait pencucian uang di lingkungan PLN. Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, disaksikan oleh Direktur (Operasi Jawa Bali Sumatera) PLN Ngurah Adnyana, dan Direktur (Niaga,  Manajemen Resiko, dan Kepatuhan) PLN Moch. Harry Jaya Pahlawan, Rabu (19/11) pada acara Multistakeholder Forum PT Indonesia Power (IP) di Kantor Pusat IP, Jakarta. 

PPATK adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka penegakan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan PLN senantiasa berupaya menegakkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan berpedoman  pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Untuk menegakkan GCG tersebut, diperlukan adanya komitmen dari pejabat dan pegawai untuk menjalankan tugasnya secara profesional, dapat dipercaya, bertidak dengan penuh tanggungjawab, berintegritas, dan jujur. Oleh karena itu, PLN dan PPATK sepakat bekerjasama mencegah dan memberantas TPPU dan tindak pidana lain di perusahaan ini. Lingkup kerjasama antara lain, permintaan informasi oleh para pihak, sosialisasi bersama untuk mencegah dan memberantas TPPU, dan pendidikan serta pelatihan. Dalam sambutannya Nur Pamudji menyampaikan bahwa sejak 2012, PLN telah menerapkan program PLN Bersih yang bekerjasama dengan Transparency International Indonesia (TII). Salah satu program PLN Bersih adalah memfasilitasi para pegawai dan rekanan PLN untuk  dapat tercegah dari praktek suap dan korupsi.  

Sudah terbit keputusan direksi PLN yang melarang adanya transaksi cash dengan rekanan PLN, sub kontraktor, dan pegawai PLN. Untuk itu, kita ingin bekerja sama dengan PPATK sebagai lembaga yang kredibel. “ Dengan demikian nanti ada sarana bagi manajemen PLN untuk memastikan bahwa pejabat-pejabat PLN yang akan diangkat benar-benar tidak berpotensi mengalami persoalan di kemudian hari akibat transaksi melalui bank yang diragukan keabsahannya,” lanjut Nur. 

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf. Ia menyebutkan bahwa dalam praktik korupsi pasti ada TPPU. "Saya berharap saat PLN kontrak kerja dengan vendor, mereka harus menyebutkan nomor rekeningnya. Karena saya akan cek apakah ada uang yang mengalir ke oknum tertentu. Saya akan cek juga apakah ada penarikan cash, karena sekarang bertransaksi tidak boleh cash. Kalau ada pengambilan uang cash saya akan interview untuk apa uang cash tersebut,” kata Yusuf. Di kesempatan itu, Yusuf juga mengajak kita semua untuk berbuat baik. “Mari kita majukan Indonesia dengan berbuat baik di bidang kita masing-masing,” pungkas Yusuf.   

Kerjasama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

PLN Newsletter 


No comments:

Post a Comment